MAMUJU, iNewsMamuju.id — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026 kembali membuahkan hasil signifikan. Satgas Gakkum Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat ditemui pada Selasa (27/1/2026).
“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias Dimang (32), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit,” ujar Herman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SD mengaku melakukan aksi pencurian bersama beberapa rekannya. Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku mencuri buah sawit bersama rekannya untuk dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk cicilan kendaraan,” tambahnya.
Aksi para pelaku terendus saat aparat kepolisian tengah melakukan patroli malam. Menyadari kehadiran petugas, para pelaku panik dan langsung melarikan diri, meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang ditinggalkan pelaku, yakni satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Para pelaku sempat dipergoki saat beraksi. Begitu mengetahui ada patroli polisi, mereka kabur dan meninggalkan kendaraan di tempat kejadian perkara,” jelas Herman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil dump truck, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, serta buah sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton.
Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran. Ketiganya masing-masing berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40).
“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Herman.
Saat ini, pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pencurian sawit yang diduga telah berulang kali beraksi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
