Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Adik Kandung Digelar, Tujuh Adegan Mengerikan Terungkap di Kalukku

Fathir
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung. Foto: iNewsMamuju.id

Mamuju, iNewsMamuju.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang menggegerkan warga Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung tersangka Baharuddin, yang secara rinci memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban Kamaruddin, yang tak lain merupakan adik kandungnya sendiri. Proses reka ulang ini dilakukan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dalam adegan ketiga, tersangka memperagakan momen pertama kali menebas leher korban menggunakan sebilah senjata tajam,” jelas Iptu Herman Basir kepada awak media.

Akibat tebasan tersebut, korban Kamaruddin digambarkan langsung tersungkur ke tanah, sebagaimana diperagakan pada adegan keempat. Namun aksi brutal tak berhenti di situ.

“Meski korban sudah terjatuh dan dalam kondisi kritis, tersangka kembali melakukan penebasan secara berulang ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” lanjutnya.

Rekonstruksi ini digelar sebagai bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut Kasi Humas, seluruh adegan yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mamuju.

“Rekonstruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari hasil reka ulang, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta penyidikan,” tegas Iptu Herman Basir.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasus pembunuhan sadis ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan darah sebagai saudara kandung. Polresta Mamuju memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network