JAKARTA, iNewsMamuju.id – Kabar gembira bagi calon jemaah haji tahun depan. DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler — turun dibanding tahun sebelumnya. Dari total biaya itu, jemaah hanya menanggung Rp54.193.807, sementara sisanya Rp33.215.558 ditutup dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, Rabu (29/10/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kajian matang antara efisiensi biaya dan kualitas pelayanan jemaah.
“Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat, rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun Rp2.893.330 dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa porsi nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp6,69 triliun, atau sekitar 38 persen dari total biaya haji nasional. Nilai ini turun Rp136 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,83 triliun.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806 atau 62 persen dari total BPIH. Biaya ini mencakup kebutuhan utama seperti tiket penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
“BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944 dibanding tahun 2025. Penurunan ini diharapkan memberikan keringanan bagi calon jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan,” tambah Marwan.
Dengan penetapan ini, DPR dan Pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan keberkahan ibadah bagi seluruh jemaah Indonesia.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
