MAMUJU, iNewsMamuju.id - Klaim pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih berstatus pending menjadi perhatian RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju. Kedua pihak membahas sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian klaim agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit.
Salah satu fokus pembahasan adalah memperbaiki proses administrasi klaim, mulai dari penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), penyelesaian berkas yang masih tertunda, hingga mekanisme pengajuan ulang klaim.
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, dr. Erliani A, mengatakan klaim revisi sebaiknya diajukan bersamaan dengan klaim susulan agar proses penyelesaiannya dapat dituntaskan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Ia juga meminta Tim Casemix rumah sakit segera menindaklanjuti setiap konfirmasi atas klaim yang tertunda melalui sistem yang telah disediakan. Setelah proses klarifikasi selesai, klaim dapat segera diajukan kembali untuk diproses.
Selain itu, BPJS Kesehatan mendorong adanya kesepakatan teknis bersama antara rumah sakit dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) mengenai hasil pembahasan klaim pending. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa berulang pada periode berikutnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, Muhammad Yusrizal, berharap koordinasi yang lebih intensif dapat menekan jumlah klaim yang tertunda sehingga proses pembayaran kepada rumah sakit berjalan lebih lancar.
"Harapan kami, melalui pembahasan ini kita dapat bersama-sama mengurangi klaim pending sehingga penyelesaian klaim menjadi lebih cepat dan tertib," ujarnya.
Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dr. Musadri Amir Abdullah, mengatakan penyelesaian klaim yang cepat akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional rumah sakit dan pelayanan kepada peserta JKN.
Menurutnya, rumah sakit akan terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, meningkatkan kapasitas Tim Casemix, serta memastikan seluruh proses pengajuan klaim dilakukan sesuai ketentuan agar jumlah klaim pending terus berkurang.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, meningkatkan kompetensi tim Casemix, serta memastikan setiap proses klaim dilakukan sesuai regulasi. Dengan kolaborasi yang baik, kami optimistis jumlah klaim pending dapat terus ditekan sehingga pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih optimal, transparan, dan akuntabel," kata Musadri.
Perbaikan tata kelola administrasi klaim diharapkan tidak hanya mempercepat proses pembayaran, tetapi juga menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
