Setelah Sempat Masuk DPO, EKS Kades Tanambuah Jalani Sidang Kasus Korupsi Rp500 Juta di PN Mamuju

Suandi
Mantan Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (8/7/2026). (Foto: Istimewa)

iNewsMamuju.id - Mantan Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, perkara bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang PHI/Tipikor.

Persidangan ini menjadi babak lanjutan dari kasus yang sempat menyita perhatian publik setelah Muhammad Nasrullah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Nasrullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada 5 November 2025. Namun, saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 21 November 2025, ia diduga melarikan diri dengan alasan meminta izin menunaikan salat Jumat.

Setelah keberadaannya tidak diketahui, Polresta Mamuju menerbitkan surat DPO yang disebarluaskan di berbagai wilayah Sulawesi Barat dan melalui media sosial.

Sekitar 15 hari kemudian, tepatnya pada 6 Desember 2025, Nasrullah menyerahkan diri ke Polresta Mamuju. Ia datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat itu membenarkan penyerahan diri tersebut.

"Iya (Nasrullah sudah di Polresta dalam pemeriksaan)," kata Herman, Sabtu (6/12/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, Nasrullah langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga memberhentikan sementara Nasrullah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Nasrullah menyalahgunakan dana desa selama periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju, dugaan penyimpangan tersebut meliputi pelaksanaan proyek fisik, perjalanan dinas fiktif, hingga pembayaran gaji aparat desa yang tidak sesuai ketentuan.

"Sekitar Rp500 jutaan (kerugian negara)," ujar Herman saat memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pada November 2025.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Mamuju. Dalam sidang hari ini, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network