Gegara Suara Mesin Mobil, Pasutri di Pasangkayu Terlibat Perselisihan hingga Berujung Dugaan KDRT

Edison S/Roy Mustari
Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana Polsek Baras, Aipda Kornelius M, melalui kegiatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Foto: iNewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Perselisihan rumah tangga yang diduga berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Persoalan tersebut kemudian ditangani secara humanis oleh Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana Polsek Baras, Aipda Kornelius M, melalui kegiatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Ruangan Unit Reskrim Polsek Baras.

Peristiwa yang menjadi persoalan tersebut bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, Nuraeni (37) baru pulang dari pesta pernikahan tetangganya dan mendapati mesin mobil masih dalam kondisi menyala di rumah.

Nuraeni kemudian meminta anaknya untuk menyampaikan kepada suaminya, Samsuddin (37), agar mesin mobil tersebut dimatikan.

Namun, permintaan tersebut kemudian memicu perselisihan antara keduanya. Dalam kejadian itu, Nuraeni mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya.

Berdasarkan keterangannya dalam proses mediasi, Nuraeni mengaku dicekik, ditarik dan diseret ke dalam rumah serta mendapat ancaman. Akibat kejadian tersebut, pakaian yang dikenakannya robek dan kalung emas yang dipakainya juga terputus.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak Polsek Baras memberikan arahan dan masukan kepada kedua belah pihak. Keduanya juga diimbau agar dapat menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta tidak kembali melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi dan kembali membina rumah tangga dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Samsuddin mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya. Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar melalui Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana Aipda Kornelius M menyampaikan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu bentuk upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara humanis.

“Problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum,” ujar Aipda Kornelius.

Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Kepolisian juga mengingatkan kedua belah pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam kehidupan rumah tangga serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network