MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id -
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (27), warga Desa Salugatta.
Korban melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamuju Tengah pada Rabu (12/09/2024), didampingi oleh Dinas Sosial dan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam keterangannya kepada media, Nur Ina Aulia, perwakilan dari Dinas Sosial, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus KDRT ini. "Kami menerima laporan dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, di mana pelakunya adalah suami korban sendiri," ungkapnya.
Nur Ina menegaskan bahwa Dinas Sosial memiliki kewajiban untuk merespons setiap aduan dari masyarakat, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga. “Tentunya ketika menerima aduan dari masyarakat, kami dari dinas terkait berkewajiban merespons dan mendampingi korban, mulai dari proses pelaporan hingga proses hukum selesai,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Sosial terus mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian, dan akan tetap memberikan pendampingan hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian serta pengadilan nantinya. "Kami akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai di pengadilan," tambah Nur Ina.
Nur Ina juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. "Kami berharap teman-teman kepolisian bisa bekerja seperti biasa, karena kami bermitra dengan kepolisian untuk merespons cepat, melindungi hak-hak korban tanpa diskriminasi, dan melayani korban dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait