MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menghentikan kasus tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Drs. Muhammad Naim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky Rachmat Rahardjo bertempat di ruang Video Converence, Kantor Kejati. Senin (17/10/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH mengatakan, alasan penghentian penuntutan karena tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun serta keluarganya telah memaafkan tersangka tanpa syarat, korban dan yersangka sepakat untuk berdamai, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 5 tahun.
"Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali," jelas Amiruddin sesuai rilis yang diterima. Senin (17/10/2022).
Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulbar adalah kasus pencurian dimana tersangka bernama Sannang Latif (32) Tukang Becak.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor : A. Rudi Fathir