get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutan Mamuju Rehabilitasi Sosial 20 Warga Binaan Pemasyarakatan

Operasi Gabungan Periksa 3 WNA Korea yang Bekerja di Perusahaan Tambang Pasir Pasangkayu 

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:48 WIB
header img
Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Saat Memantau Aktivitas 3 WNA Asal Korea

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Operasi gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar dan Imigrasi memeriksa dokumen 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang bekerja di perusahaan tambang pasir di Desa Lariang Pasangkayu. Rabu (19/10/2022). 

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan 3 orang WNA Korea ini menggunakan izin tinggal terbatas, tidak diketemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Mamuju, Andi Pallawarukka menuturkan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi keberadaaan orang asing yang bekerja di perusahaan tambang pasir ditempat tersebut.

“Sehingga, Tim Gabungan Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju melakukan gerak cepat untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai informasi yang didapatkan," jelasnya. 

Sementara itu Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi, Soeryo mengatakan, perusahaan tambang pasir di Desa Lariang menjadi target operasi karena mendapatkan informasi terdapat bahwa investor yang membiayai kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah orang asing. 

"Kita mengindikasikan adanya beberapa orang asing saat ini sekitar tiga atau empat WNA yang nantinya akan dipastikan lebih lanjut," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing di Sulawesi Barat.

“Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memantau aktifitas orang asing di suatu wilayah di  Indonesia, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian” ujar Faisol Ali saat memimpin operasi gabungan pengawasan orang asing di Pasangkayu. 

Menurut Faisol Ali, Imigrasi di jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA untuk beraktifitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

“Karena ini adalah salah satu amanah Undang-undang, untuk wajib dilaksanakan sebagai upaya menjaga kedaulatan NKRI," tegasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut