PASANGKAYU, iNewsmamuju.id -- Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Mamuju melakukan pemeriksaan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di salah satu kecamatan di Kabupaten Pasangkayu. (18/10/2022)
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dan Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka.
“Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan Undang-undang terkait Keimigrasian” ujar Faisol Ali.
Untuk itu, kata Faisol Ali, pengawasan terhadap orang asing khususnya di Sulawesi Barat, jajaran Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaaan dokumen hingga penindakan jika memiliki pelanggaran keimigrasian.
“Sehingga operasi yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi ini akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan Keimigrasian” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Divisi Kemigrasian Andi Pallawarukka menjelaskan, keberadaan WNA asal Malaysia ini sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun di Deportasi akibat adanya pelanggaran Keimigrasian saat itu.
“WNA ini sudah tinggal selama kurang lebih Lima Tahun, sempat kembali ke negara asalnya, dan kurun waktu sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu ini," ungkap Pallawarukka.
Dari informasi yang diperoleh, Warga Negara Malaysia tersebut menikah dengan seorang Wanita WNI asal Kabupaten Pasangkayu.
“Dan Ia (WNA) selanjutnya berencana akan menggunakan KITAS untuk untuk tinggal di Pasangkayu ini” pungkasnya
Seperti diketahui, KITAS adalah tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas.
Dalam operasi gabungan itu, dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh Tim Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju, dan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Editor : A. Rudi Fathir