get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Surat, Besok Forum Tenaga Honorer Aktif Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mamuju

Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:14 WIB
header img
Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berakhir Damai

MAMUJU,iNewsMamuju.id  - Sat Reskrim Polresta Mamuju, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru - beru Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kasus penganiayaan ini dialami oleh perempuan bernama Mardia. Ia melaporkan Muh Ridwan kepada polisi pada tanggal 1 Oktober 2022. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR sehingga penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, mengaku pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.

Namun kata AKP Rigan, setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba - tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara restorative justice atau secara kekeluargaan. 

"Ketika penyidik lakukan Restoratif justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing - masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam," papar Rigan. Jumat (21/10/2022). 

Ditambahkan, pelapor meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan, karana mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.

"Terkait dengan adanya aturan Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup Kasat Reskrim

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut