get app
inews
Aa Text
Read Next : Keadilan Restoratif, Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan 1 Perkara

Berdamai, Perkara Pemukulan di Mateng Dihentikan

Selasa, 01 November 2022 | 13:34 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif. (Doc Ist)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan perkara Rahman Lallo, tersangka penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (1/10/2022)

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menuturkan, ekspose perkara dilakukan secara virtual, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Berdasarkan keterangan tertulis, penganiayaan dilakukan Rahman kepada Samsuddin Warga Dusun Subur Makmur, Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah 22 Agustus lalu.
 
Saat itu korban dan tersangka bersama kepala desa ke kebun sawit untuk mengukur dan memperlihatkan batas lokasi kebun masing-masing. 

Namun pada saat korban menunjuk batas kebunnya, tersangka menjadi emosi langsung meninju mulut korban. Kena pukul, bibir Samsuddin berdarah, bibirnya bengkak  sebagaimana Hasil Visum Et Revertum Dokter.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan penghentian penuntutan, karena tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum sebagai fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju;

Tersangka juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain, dan janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan korban memaafkan tersangka.

Korban juga telah sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut