MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pada penawaran program jasa Bank dan penarikan sejumlah rekening nasabah Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/2023 dari Kejaksaan Tinggi Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju di Lapas Perempuan Klas II Mamuju. Senin (26/7/2023).
Dari keterangan tertulis yang didapatkan, Penuntut Umum akan segera melimpahkan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Mamuju. Selanjutnya, terdakwa ditahan di Lapas Perempuan Klas II Mamuju.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Lukman Rahim