get app
inews
Aa Text
Read Next : SDK Kukuhkan Koperasi Panca Daya, Solusi ASN Sulbar dari Jeratan Pinjaman Ilegal

Pemprov Sulbar Teken MoU dengan Kejati, Pelaku Tindak Pidana Bisa Jalani Kerja Sosial

Senin, 08 Desember 2025 | 15:31 WIB
header img
Pemprov Sulbar dan Kejati resmi teken MoU soal pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar soal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga sepakat kerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar untuk penerapan program yang sama.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kejati Sulbar dihadiri Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI Zullikar Tanjung serta sejumlah Forkopimda Sulbar, para Kapolres di Sulbar, Senin (8/12/2025).

Lewat MoU ini, pelaku tindak pidana tertentu nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial, bukan langsung masuk penjara.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambut baik dengan MoU tersebut. Ia mengatakan, pemerintah siap untuk memfasilitasi bila diperlukan.

Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas maupun rutan di wilayah Sulawesi Barat

"Tentunya setelah jajaran hukum menerapkan ini, kalau memangnya kita dimintai bantuan. Katakanlah untuk dia bisa jadi cleaning service di kantor ya kita terima, dengan ketentuan terlebih dahulu harus dilatih supaya mereka bekerja dengan baik

Kata SDK, penerapan kerja sosial yang semakin dipormalkan. Dengan demikian pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan-persoalan mendasar masyarakat, itu bisa jaksa dan hakim memberikan hukuman sosial.

"Saya kira ini bagi pemerintah daerah sangat diuntungkan dan menyambut baik tentunya karena ini memberikan manfaat yang lebih ketimbang hanya dikurung di dalam lembaga pemasarakatan," ungkap Suhardi Duka.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan, KUHP baru ini akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2026. Yang mana salah satu jenis hukuman pidananya itu ada pemidanaan masalah kerja sosial.

"Tapi ini adalah pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun yaitu pidana ringan di situ," tutup Kajati Sulbar,

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut