MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 8 miliar.
Keduanya yakni Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka, Selasa (29/8/2023).
Penetapan tersangka Korupsi setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama Enam jam.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna kepada sejumlah media mengatakan bahwa hari ini penyidik kembali menetapkan 3 orang tersangka 2 diantaranya pejabat Unsulbar dan 1 seorang rekanan.
Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik memiliki alat bukti salah satunya kerugian negara sejumlah 8 Miliar
” Hari ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Hari ini 3 orang orang yang kami tetapkan menjadi tersangka 2 dari Unsulbar,” ujar La Kanna.
Tersangka lain adalah inisial VM bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Lukman Rahim