get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Wakajati Sulbar Membagikan Paket Sembako 

Tangan Diborgol, 2 Wakil Rektor Unsulbar Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:15 WIB
header img
Dua mantan tersangka baru dalam kasus pengadaan alat laboratorium saat dibawa tim penyidik Kejati Sulbar ke mobil tahanan. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Keduanya yakni Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka, Selasa (29/8/2023).

Penetapan tersangka Korupsi setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama Enam jam.

Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna kepada sejumlah media mengatakan bahwa hari ini penyidik kembali menetapkan 3 orang tersangka 2 diantaranya pejabat Unsulbar dan 1 seorang rekanan.

Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik memiliki alat bukti salah satunya kerugian negara sejumlah 8 Miliar

” Hari ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dan langsung dilakukan penahanan.  Hari ini 3 orang orang yang kami tetapkan menjadi tersangka 2 dari Unsulbar,” ujar La Kanna.

Tersangka lain adalah inisial VM bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang.

Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999,

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut