get app
inews
Aa Read Next : Lomba Lari Pikul Beras Warnai Perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Majene

Pegawai BUMN dan Tukang Becak di Majene Ditangkap Usai Bobol ATM

Jum'at, 04 November 2022 | 18:09 WIB
header img
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release penangkapan pembobol ATM (Doc Ist)

MAJENE, iNewsMamuju.id - Hanya dalam waktu 24 jam komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Majene.

Pelaku berinisial LN dan RS, satu kawan mereka HS masih buron. Komplotan itu beraksi di tiga tempat, ATM yang berada di depan kantor Bupati Majene, di halaman Rektorat Unsulbar dan ketiga di halaman kampus STAIN Majene.

“Sementara ini ada 2 orang pelaku yang diamankan yaitu inisial LN pegawai BUMN dan RS pekerjaannya tukang becak, sementara satu orang pelaku lainnya inisial HS masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release di Aula Wira Pratama 97 Mapolres Majene. Kamis (3/11/2022). 

LN merupakan teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang jutaan rupiah. Sementara satu orang pelaku inisial HS saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Febryanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan dipihak ketigakan (di vendorkan), sehingga pelaku khawatir jika perbuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM.

“Peran masing-masing pelaku yaitu inisial LN berperan sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM BRI di tiga titik, sekaligus perencana dan eksekutor, sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi disekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.

Kapolres Majene juga mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barag bukti yaitu, satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres majene,” pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut