E-Meterai Jadi Syarat PPPK 2022, Simak Cara Membeli & Menggunakan

MAMUJU, iNewsMamuju.id - E-Meterai ini merupakan syarat penting yang perlu diperhatikan setelah mengisi format dokumen seperti surat pernyataan dan surat lamaran bagi pelamar PPPK 2022.
Mengutip laman https://sscasn.bkn.go.id, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Berikut langkah mendaftar, membeli, dan menggunakan meterai elektronik untuk dokumen syarat PPPK 2022:
Mengutip Indonesiabaik.id, cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Cara Membeli E-Meterai
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Cara Penggunaan E-Meterai
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan
5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Editor : Lukman Rahim