get app
inews
Aa Read Next : Jemput Sabu di Bambalamotu, Dua Warga Pasangkayu Diciduk Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2022 | 14:55 WIB
header img
Pelaku A yang berhasil diamankan sat narkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, karena ditemukan membawa sabu. Rabu (23/11/2022). 

Pelaku berinisial A (23) ditangkap di Dusun Jompi, depan Kantor Desa Doda, Jalan Trans Jalan Sulawesi-Palu sesaat setelah melakukan transaksi. 

Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut dan satu teman tersangka masih dalam pengejaran. 

"Dimana barang tersebut tersebut dibeli dari Palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp1.300.000. 

Iptu Adrian menuturkan, pelaku saat digeledah ditemukan 1 paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantongan warna hijau didalam saku celana pelaku.  

"Untuk Tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut