MAMUJU, iNewsMamuju.id - Larangan nonton bareng (nobar) khususnya Piala Dunia 2022 dengan mengumpulkan massa ditempat umum tak menyurutkan antusias penikmat bola di Mamuju. Nonton bareng dimaksudkan adalah dilingkungan perumahan bahkan berbayar.
Merespon hal ini Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, tidak ada larangan sepanjang tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama nobar berlangsung.
"Terkait dengan nobar kami dari kepolisian tidak melarang selama bisa menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak melanggar dari pemilik hak siar," jelas Syamsu Ridwan kepada inewsmamuju.id, Jumat (25/11/2022).
Keputusan ini diambil setelah Syamsu Ridwan melakukan koordinas dengan Direktorat reserse kriminal Polda Sulbar. Meski demikian Syamsu Ridwan mencontohkan ada pengecualian yang dilarang dan membutukan izin dari kepolisian.
"Misalnya nobar dengan penonton membayar ticket dan sebagainya, dan apabila nobar dengan kapasitas mengundang masyarakat cukup banyak sebaiknya harus mendapatkan ijin dari pemegang hak siar serta ijin dari kepolisian setempat," terangnya.
Sebelumnya, larangan nobar ini muncul ketika Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal. Jelas hal ini tidak bisa membendung antusiasme masyarakat untuk nobar Piala Dunia terbilang sangat tinggi.
Larangan ini juga diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual. Dalam Pasal 25 ayat 1 pun pun mengatur hal demikian, dengan ancaman pidana empat tahun dan denda satu miliar rupiah.
Editor : Lukman Rahim