MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Direktorat Polda Sulbar melalui tim Subdit II kembali mengamankan tersangka penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu.
Adapun tersangka yang diamankan yakni AR (21), warga jalan Gatot Soebroto Kelurahan Sidodadi Kemacata Wonomulyo Kabupaten Polman AR langsung digeledah oleh tim Subdit II dan benar ditemukan saset bening yang berisi kristal diduga sabu.
Kabid humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menerangkan jadi AR ini digeledah di lokasi yang disebutkan berdasarkan aduan dan informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan yang mencurigakan dan langsung ditindaki oleh Subdit II.
Ya AR, lanjut Kabid Humas saat kosannya digeledah hanya bisa pasrah karena petugas menemukan satu saset sedang yang di dalamnya ada satu saset kecil lagi yang berisi kristal bening diduga sabu terbungkus kertas rokok gold yang disembunyikan diatas pentilasi kamar kosannya.
“AR juga mengakui bahwa apa yang ditemukan petugas adalah miliknya,” tutur Kabid Humas.
AR sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk barang bukti yang disita adalah kertas rokok gold, satu saset sedang kosong, satu saset kecil yang berisi kristal bening di duga sabu dan handphone.
Editor : A. Rudi Fathir