MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk Tahun 2023, naik 7,20 persen dari UMP tahun 2022.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammadong, mengatakan, penetapan UMP Sulbar dilakukan pada Selasa (22/11/2022) lalu melalui Rapat Dewan Pengupahan Sulawesi Barat.
"Jadi kita sudah rapat dewan pengupahan Sulbar pekan lalu. Setelah adanya kesepakatan dari Dewan Pengupahan Sulbar yanh ditandatangani secara bersama-sama baik unsur buruh, pengusaha dan akademisi, selanjutnya kita rekomendasikan ke Pak Pj Gubernur Sulbar. Dan Alhamdulillah UMP 2023 sudah ditandatangani," jelas Muhammadong, Minggu (27/11/22).
Muhammadong merinci, kenaikan UMP Sulbar sebanyak 7,20 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp 192,931,72. Sehingga total UMP untuk 2023 sebesar Rp 2,871,794,82, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10.
"Jadi metode penghitungannya berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Muhammadong yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar ini.
Dia mengaku, keputusan UMP Sulbar 2023 ini akan segera disosialisasikan kepada semua pihak, utamanya bagi perusahaan-perusahaan di Sulawesi Barat.
"Kita berharap ini bisa dijalankan dengan baik. Tinggal, kami dari Disnaker akan melakukan pengawasan secara maksimal kepada perusahaan-perusahaan yang ada," kunci Muhammadong.
Seperti diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Sulbar menggelar rapat untuk menetapkan UMP 2023 setelah keluarnya Permenaker Nomo 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Rumus penyesuaian hitungannya adalah dengan menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi (PE) X α (Alfa)). α (Alfa) ini adalah angka partisipasi tenaga kerja antara 0,10 persen hingga 0,30 persen. Jadi inflasi Sulbar 6,72 persen + (2,41 persen (PE) X 0,10 persen (α).
Dalam rapat itu, ada 3 skenario perhitungan UMP berdasarkan Permenaker tersebut yang direncanakan oleh Dewan Pengupahan Sulbar. Skenario yang dipilih adalah skenario kedua.
Skenario kedua dengan perhitungan, α: 0,20 persen, maka hasil kenaikan UMP Sulbar tahun 2023 sebesar 7,20 persen atau sebesar Rp 192,931,72 ditambah UMP Tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10, maka total hasil UMP untuk 2023 adalah Rp 2,871,794.82.
Editor : A. Rudi Fathir