MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi pada Senin (5/12/2022). Pelakunya adalah IJ (24) yang diketahui bekerja sebagai security dan pasangannya WT (25) yamg merupakan seorang tenaga kontrak di Dinas PU Sulbar
Berikut ini 7 fakta yang dirangkum iNewsMamuju.id kasus pembuangan bayi:
1. Rekayasa seolah ditemukan di Tempat Sampah
Senin (5/12/2022) warga digegerkan dengan penemuan bayi di tempat sampah di Jalan Martadinata, persimpangan ke pelabuhan kapal Feri, Kelurahan Simboro, Kota Mamuju. Kahar mengaku menemukan bayi itu dalam kantong plastik warna hitam saat hendak membuang sampah.
Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana melalui Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pada hari rabu 6 Desember 2022 Tim Opsnal melakukan Introgasi ulang kepada Kahar.
"Karena menurut analisa kami bahwa ada kejanggalan keterangan Kahar, pada saat introgasi pertama di tanggal 05 desember 2022, Kahar mengatakan membuang sampah yang ada di rumahnya ke tempat pembuangan yang jaraknya lebih dari 1 KM, semntara di depan rumah Kahar ini ada tempat," jelas Syamsu.
Karena merasa kasihan terhadap bayi tersebut Kahar berinisiatif membawa anak tersebut yang sudah dalam kantongan kresek warna hitam ke RS Regional Provinsi Sulbar untuk segera dirawat . Dia sengaja membuat sandiwara bohong ke perawat yang pada saat itu piket malam, bahwa anak itu dia temukan dtempat sampah pada saat membuang sampah.
2. Bayi tersebut hasil hubungan gelap
Saat diitrogasi IJ mengakui bahwa bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya WT yang sudah berpacaran dengannya lebih 2 tahun.
3. Usia kandungan saat bayi dilahirkan
Saat melahirkan bayi malang itu, WT sudah hamil 7 bulan, keduanya berusaha menggugurkan bayi tersebut.
IJ menyuruh WT untuk sering mengkonsumsi nanas dan minuman bersoda, selanjutnya hari senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 22.00 Wita, WT menelpon IJ dan mengatakan, "sini jemput ini anak karena melahirkan ka di WC,"
4. Kahar dan Pelaku bersahabat
Kahar mengakui semua dan menceritakan, bahwa bayi tersebut merupakan anak dari sahabatnya IJ yang sama-sama berprofesi satpam.
5. Pelaku ditangkap di tempat berbeda
Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat Jalan Sam Ratulangi, Pasar Lama Kabupaten Mamuju, IJ ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Sulbar dipimpin oleh Iptu Argo.
Sementara WT ditangkap sekitar pukul 07.00 WITA bertempat di Jalan Abd Syakur, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
6. Pekerjaan pelaku
WT 25 tahun, ibu bayi malang itu merupakan pegawai kontrak di Dinas PU Sulbar, sedangkan IJ berumur 24 tahun, sementara ayah bayi tersebut berprofesi sebagai Satpam.
7. Kahar dan IJ membawa bayi ke RS Regional
Setelah bayi itu lahir, IJ membawa kantongan kresek yang berisi bayi tersebut langsung ke rumah Kahar, karena sudah dalam keadaan panik, dan seikitar pukul 23.32 WITA Kahar dan IJ tiba di RS Regional, tapi saat itu IJ tidak masuk dalam RS hanya duduk menunggu di Parkiran. IJ mengakui bahwa saat ini Dia belum bisa menikah karena Kakak pelaku menikah pada bulan desember ini sehingga terkendala biaya.
Editor : A. Rudi Fathir