MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dari 1.319 Narapidana Kristiani yang ada di Sulbar, 40 orang diantaranya mendapatkan remisi Natal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.
Remisi tersebut terdiri dari 9 Lapas Polewali, 22 Lapas Mamasa, 4 Rutan Mamuju, 3 Rutan Pasangkayu, 1 Rutan Majene, dan 1 orang dari LPP Mamuju. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto menyerahkan remisi secara simbolis dilakukan di Rutan Mamuju. Minggu (25/12/2022).
Robianto mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas atau Rutan.
"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari prilaku bagi para warga binaan," tuturnya.
Remisi yang diberikan kepada para warga binaan berdasarkan sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sepanjang memenuhi syarat, hak-hak warga binaan pasti kami penuhi. Walaupun masih dalam kondisi pandemi, hak-hak warga binaan pemasyarakatan telah kami laksanakan sebaik mungkin dengan mengoptimalkan kecanggihan teknologi saat ini," ungkapnya.
Ia berpesan agar petugas pemasyarakatan dapat tetap menjalankan tanggung jawabnya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tetap semangat menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan
“Tetap semangat, bina warga binaan dengan baik, karena mereka adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.
Editor : Lukman Rahim