MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum menyampaikan rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi ke DPRD Sulbar untuk dilakukan pembahasan.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengatakan, belum diserahkan rancangan Perda RTRW Provinsi ke DPRD Sulbar, lantaran masih adanya kendala dengan dokumen teknis RZWP3K.
“Atau rencana tata ruang laut pesisir yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri kelautan dan perikanan," ucap Akmal Malik Gedung DPRD Sulbar, Selasa 28 Desember 2022 malam.
Namun Akmal berharap, di awal tahun 2023 kepala OPD terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk fokus untuk menyelesaikan dokumen RTRW.
Karena menurut Akmal, RTRW sangat penting. Perda RTRW merupakan dokumen induk perencanaan. RTRW adalah jaminan bagi pelaku usaha.
“RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di Sulbar," kata Akmal.
Selain Perda RTRW, Pemprov juga bakal mengusulkan rancangan perda baru yang akan disampaikan ke DPRD. Diantaranya rancangan perda retribusi daerah, rancangan perda pengelolaan barang milik daerah, ranperda pengembang dan perlindungan ekonomi kreatif, ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal juga ranperda perusda sebuku energi Malaqbi.
Editor : A. Rudi Fathir