get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga TBS Sawit Sulbar Juni 2026 Resmi Naik, Tertinggi Rp3.155/Kg

DPRD Mateng Soroti Antrean Sawit Mengular di PT MAS

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
header img
Anggota DPRD Mamuju Tengah Menggelar Rapat sekaligus Menerima Sejumlah Perwakilan Sopir Pengangkut Sawit. Foto: iNewsMamuju.id/Wahid

MATENG, iNewsMamuju.id – Kenaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh PT MAS di Desa Barakkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memicu penumpukan kendaraan pengangkut sawit hingga menyebabkan antrean panjang yang mengular sampai ke ruas Jalan Trans Provinsi, Rabu (24/6/2026).

Kondisi tersebut menarik perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Antrean kendaraan yang mencapai ratusan meter dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Merespons situasi tersebut, Komisi II DPRD Mateng langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan antrean panjang yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah, Yulius, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan memanggil perusahaan-perusahaan terkait guna membahas langkah konkret dalam mengurai kepadatan kendaraan pengangkut sawit.

"Guna mengurai antrean panjang, kami segera menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan," ujar Yulius saat memimpin rapat di ruang paripurna DPRD Mateng.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa tingginya minat petani dan pengangkut sawit untuk menjual hasil panennya ke PT MAS dipicu oleh harga pembelian yang lebih tinggi dibandingkan beberapa perusahaan lain di daerah tersebut. Kondisi itu membuat volume kendaraan yang masuk ke area pabrik meningkat drastis.

Meski demikian, Yulius menegaskan bahwa kebijakan harga yang diterapkan perusahaan tidak melanggar aturan karena masih berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah.

"Semua harga tergantung dari manajemen perusahaan dan itu tidak melakukan pelanggaran sebab ada batas maksimal dan minimal yang ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi II DPRD Mateng mendesak seluruh perusahaan sawit di daerah itu untuk melakukan pembenahan fasilitas pendukung, khususnya dengan menambah kapasitas lahan parkir dan area penampungan kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting agar antrean tidak lagi meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

DPRD juga meminta perusahaan meningkatkan manajemen pelayanan dan pengaturan jadwal bongkar muat agar proses penerimaan buah sawit dapat berjalan lebih tertib, aman, dan efisien. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut