MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Jatanras Direskrimum Polda Sulbar berhasil mengamankan 4 terduga pelaku Penipuan dan Pencurian dengan modus hipnotis.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulbar, aksi berkedok pengobatan ini, pelaku Ramli dan Anas melancarkan aksinya di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari empat kabupaten.
Kabupaten Mamuju terdiri 8 TKP, Kabupaten Mateng 3 TKP, Majene 4 TKP dan Polman 4 TKP.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit Motor Honda Supra X 125 CC warna Hitam Nomor Polisi DC 2685 GA, 1 Unit Motor Yamaha Nmax Hitam Nopol DD 5037 TK, 1 Unit Yamaha Fino Nopol DD 4564 YJ.
Kemudian Uang tunai yang diamankan dari pelaku Ramli Rp 428.000 sisa Hasil TKP jalan Cikditiro. 1 buah Badik, 2 unit Hp, 3 buah kunci motor, 2 buah Dompet dan 5 buah STNK.
Setelah melakukan penangkapan kedua pelaku, Penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sulbar mengembangkan kasus tersebut. Pada Selasa 27 Desember 2022 melakukan Pengembangan ke daerah Kabupaten Pinrang tepatnya di Kompleks Pasar Sentral Pinrang dan melakukan introgasi singkat terhadap penjual emas atau tempat dijualnya barang bukti yang dilakukan oleh pelaku.
Pemiliki toko berinisial BSR warga Pangkajene Pinrang dilakukan integroasi. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pemilik toko emas ke Polsek Tinambung Polman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap BSR, Tim Opsnal dibackup Polsek Tinambung berhasil mengamankan pelaku berinsial MBI warga Ulidang sebagai penjual emas ke BSR.
Dari kasus ini, terdapat 4 pelaku yang berhasil diamankan. Inisial RH beralamat Dusun Ulidang Kecamatan Tameroddo, ABF warga Saletto Mamuju, MBI Warga Ulidang, serta penadah BSR warga Pangkajene, Pinrang. Kini 4 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulbar.
Bagi para korban untuk segera melaporkan ke Polda Sulbar.
Editor : A. Rudi Fathir