get app
inews
Aa Read Next : Perkelahian Warga Pajalele Gunakan Parang di Pasangkayu Berakhir Damai Melalui Mediasi

Kasus Dugaan Oknum ASN di Mamuju Tipu Warga Bakal Berujung Mediasi 

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:56 WIB
header img
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum ASN ditangani Poliisi. Foto: iNewsMamuju.id/Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan IR oknum ASN di Dinas Perikanan dan Keluatan (DKP) Kabupaten Mamuju masih ditangani Polisi.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasi Humas Ipda Herman mengatakan, saat ini tim dari Satuan Intelkam sedang melakukan investigasi.

"Upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mamuju belum bisa mengambil langkah penyelidikan, tapi Sat Intelkam sudah melakukan investigasi di tempat kejadian, yaitu di daerah Tommo." kata Ipda Herman. Kamis (29/12/2022).

Ia membenarkan kerugian yang dialamai oleh korbannya sebesar Rp400 juta. 

"Dari hasil investigasi tersebut, belum bisa kita dipastikan apakah masuk kasus pungutan liar (Pungli) atau pidana biasa, maksudnya apakah pidana penipuan dan penggelapan," tuturnya.

Meski begitu, Herman mengatakan ada keinginan warga yang menjadi korban untuk dimediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak.

"Kalau mau di kategorikan tindak pidana penipuan dan pengglapan berarti harus ada laporan dulu baru dilakukan penanganan, inilah masyarakat karena kemaunnya mau di mediasi oleh pihak pemerintah terkait untuk dikembalikan kerugiannya itu," ungkapnya.

Herman mengatakan, apabila dalam mediasi berjalan buntu, maka Polis akan melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil mediasi nanti, apabila belum menemukan jalan keluarnya seperti pengembalian kerugian warga, barulah dilaporkan dan Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku ini," jelasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut