Logo Network
Network

Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Baras

Roy Mustari
.
Senin, 02 Januari 2023 | 15:03 WIB
Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Baras
Rilis Pengungkapan kasus Polres Pasangkayu. Foto: Ist.

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Polres Pasangkayu menangkap inisial RD alias Malla Bin Nurdin (34) tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sementara korban, inisial HS (22). 

Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Bangga, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Pasangkayu, Jumat 30 Desember dini hari sekitar pukul 00.20 wita. 

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya lebih dahulu mengambil batako sebelum masuk ke dalam rumah korban. 


"Pelaku masuk kedalam rumah korban dan memukul korban dengan batako dan menyebabkan korban HS meninggal dunia," jelasnya, Senin (2/1/2023). 

Tersangka R mengaku melakuka pencurian sebab terhimpit masalah ekonomi, sehingga  ingin menguasai sepeda motor milik korban. 

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," sebutnya. 

Dari barang bukti yang ditemukan 1 unit sepeda motor, 1 set kap bodi motor, batako yang sudah terpotong, 1 lembar baju dan satu buah bantal guling. 

Selain mengamankan tersangka, satreskrim Polres Pasangkayu juga mengamankan Pelaku yang bertindak selaku penadah hasil kejahatan. 
Pelaku tersebut berinisial MT (40) warga Dusun bayor-bayor, Desa batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju.

Adapaun peran tersangka MT (40), yakni membatu pelaku RD untuk menyembunyikan motor milik Korban yang telah dicuri oleh pelaku.

"Untuk tersangka MT (40), kita kenakan pasal 480 ke 1e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun ," tutupnya.

Press rilis ini dihadiri Kasat Reskrim, Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah mendampingi kapolres.

Editor : Adriansyah

Follow Berita iNews Mamuju di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.