PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Polisi sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pencemaran di Sungai Majene, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, pihaknya bersama tim ahli dari Balai dan Gakkum sudah mengambil sampel air yang diduga tercemari limbah.
"Jadi, saat ini kami menunggu pembuktian dari sample yang telah diambil oleh ahli limbah dari Balai dan Gakkum, apakah itu tercemari atau tidak," ucap Ronald. Senin (2/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga sedang mengumpulkan data kerugian yang dialami oleh petambak akibat tambak mereka tercemari limbah.
"Walaupun, PT Palma telah melakukan ganti rugi terhadap pemilik tambak yang dirugikan, kami tetap akan lakukan penyidikan pencemaran limbah PKS, sebab ini ada unsur tindak pidana pencemaran lingkungan, apalagi kolam limbah PT Palma pernah jebol," katanya.
Meskipun ia tidak menyebut pasal yang disangkakan, kata Ronald kasus dugaan pencemaran limbah ini sudah naik sidik.
"Setelah penetapan tersangka nantinya, disitu baru saya bisa menjelaskan pasal apa yang dikenakan terkait pencemaran limbah PKS, dan kasus ini akan tetap berlanjut," tegasnya.
Ronald menambahkan, pihak perusahaan yaitu PT Palma juga sudah dimintai keterangan.
"Bahkan pihak PT Palma sudah mengakui bahwa kolam limbah miliknya jebol, dan disampaikan dihadapan DPRD Pasangkayu pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) sejak Selasa 13 Desember 2022 lalu," terangnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pihak perusahaan PT Palma Sumber Lestari (PT PSL). Selasa (13/12/2022).
RDP ini membahas kolam penampungan limbah pabrik kelapa sawit yang jebol dan diduga mencemari Sungai Majene di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar pada Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Erik perwakilan PT Palma mengakui, kolam penampungan limbah milik perusahaannya jebol itu dikarenakan sebuah musibah.
"Sangat benar, bahwa penampungan limbah PT Palma jebol dan saat itu dilakukan perbaikan kolam," terangnya.
Meski begitu, Erick mengungkapkan, PT Palma tidak akan lepas tangan kepada masyarakat disekitar perusahaan, pihaknya tetap memberdayakan dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, agar mereka dapat terbantu dengan kehadiran PT Palma di Kecamatan Baras.
"Terkait dengan persyaratan atau izin, kami dari PT Palma terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden pencemaran limbah pabrik yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat sekitar," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim