JAKARTA, iNewsMamuju.id - Walalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberi kewenangan KPU menyusun dan menata dapil, namun KPU tidak akan mengubah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Komposisinya. Yang kami maksud komposisi-komposisi itu bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. (Atau) Ada yang satu provinsi," ujar ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (12/1/2023).
Hasim Asy'ari menyebut dua asas sebab mengapa KPU tidak akan mengubah dapil. Yakni keterwakilan dan akuntabilitas. Yang dimaksudkan KPU tersebut adalah bahwa rakyat memilih wakilnya.
"Ini kan ada asas keterwakilan. Dengan begitu, orang-orang, tokoh-tokoh yang duduk di DPR, kalau dari sudut pandang rakyat memilih dia akan seperti wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sehingga dengan begitu kepada beliau-beliau lah yang terpilih sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, rakyat menyalurkan aspirasinya, keperluan-keperluannya, kepentingan-kepentingan politiknya," ujar Hasyim.
"Sisi yang lain, kalau dilihat dari atas, artinya dilihat dari anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, ada asas accountibility, pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya kepada siapa? Secara konsep ya karena memang sudah ada partai, ada dapil di Pemilu 2019 kemarin, maka orang-orang yang duduk di DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota akuntabilitasnya kepada pemilih di dapil itu," ujar Hasyim.
Untuk diketahui, Komposisi dapil legislatif DPR akan mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perppu Pemilu, sementara dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut.
Ini disetujui oleh DPR dan Mendagri serta penyelenggara Pemilu di gedung DPR dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Komisi II DPR bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," bunyi hasil RDP tersebut.
Editor : Adriansyah