MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Resmob Polresta Mamauju yang tergabung dalam Operasi Pekat Marano berhasil mengamankan dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 02:38 WITA Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju
Kedua pelaku diketahui berinisial FWA (19) dan TH (13), sementara korban sebut namanya Agnes (samaran) umur 17 tahun, pelajar, alamat kecamatan Bonehau Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban dan terduga para pelaku diketahui mereka melarikan diri ke kecamatan Lakahang Mamasa.
"Karena melarikan diri, sehingga Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama inisial FWA (19) dan TH (13) dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Mamasa," Kata Iskandar, Rabu (25/1/2023)
Iskandar menambahkan, Adapun Kronologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada dirumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para terduga pelaku mendatangi kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban.
"Atas perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir