MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Ribuan bibit yang disediakan masyarakat untuk kegiatan penanaman 1.250.000 bibit mangrove dari Paku hingga Suremana Sulawesi Barat tahun 2022 sampai saat ini belum terbayarkan terus menjadi polemik.
Data yang diterima redaksi iNewsMamuju.id, Program penanaman 1,250.000 juta bibit mangrove telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/326/Sulbar/VIII/2022 yang ditanda tangani langsung Pj Gubernur Sulbaar Akmal Malik tertanggal 29 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut memutuskan sedikitnya ada 5 poin diantaranya:
1. Panitia gerakan menanam 1,2 juta Mangrove Paku-Suremana Provinsi Sulbar Tahun 2022 dengan susunan Panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
2. Panitia gerakan menanam 1,2 juta Mangrove Paku-Suremana sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan arahan penyelenggaraan dan teknis kegiatan Gerakan Menanam Mangrove Paku-Suremana.
b. Membuat panduan pelaksanaan kegiatan.
c. Memberikan Bimbingan Teknis pelaksanaan gerakan menanam Menanam Mangrove Paku-Suremana.
d. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi atau pihak terkait dalam rangka pelaksanaan gerakan Menanam Mangrove Paku-Suremana mulai dari penyedia bibit mangrove, pendanaan, mobilisasi sumberdaya serta hal-hal yang dianggap perlu.
e. Malaksanakan penanaman Menanam Mangrove Paku-Suremana dan
f. Melaporkan pelaksanaan pembinaan gerakan Menanam Mangrove Paku-Suremana Kepada Gubernur melalui sekertaris daerah.
3. Panitia gerakan menanam 1,2 juta Mangrove Paku-Suremana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekertaris daerah Provinsi Sulbar.
4. Segalah biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Dana partisipasi dan donasi dari Perbankan, CSR Perusahaan dan sumbangan lainnya yang tidak mengingat.
5. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya penyedia bibit menyebut panitia Gerakan Penanaman 1,250,000 Mangrove Tidak Bertanggung Jawab, hingga sampai saat ini ratusan ribu bibit mangrove belum dibayar
Bibit mangrove tersebut disiapkan oleh Masyarakat dan komunitas berdasarkan hasil rapat di Kantor Bupati Polewali Mandar pada Agustus 2022 lalu. Dalam rapat tersebut hadir Hamzah selalu Kepala Dinas Kehutanan saat itu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Aco Takdir saat itu, Asisten II Polewali Mandar Sukirman, Camat, Kades, Komunitas dan Pihak swasta
Dalam rapat tersebut disepakati agar warga bersama Komunitas disuruh oleh panitia menyiapkan bibit mangrove untuk penanaman 1,250,000 bibit pohon mangrove dengan harga Rp. 2000 / Mangrove ditambah biaya angkut Rp. 500/mangrove namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh Panitia
Muhammad Yusri. Ketua Sahabat Penyu ikut hadir saat itu membenarkan jika ada kesepakatan harga terkait bibit mangrove oleh panitia pelaksana saat itu. Selain harga jumlah bibit mangrove tiap lokasipun juga telah disepakati. "Pada rapat itu semua sudah jelas, bahwa masyarakat dan komunitas disuruh menyiapkan bibit nanti akan dibeli oleh panitia" Kata Yusri
"Tapi hingga saat ini bibit yang disiapkan tak kunjung dibayar juga. Jadi masyarakat terus menagih". Tambahnya
Yusri berharap Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik selaku penggagas kegiatan tersebut harusnya ikut bertanggung jawab atas masalah ini. Bukan membiarkan masalah ini berlalu begitu saja. " Pak Gubernur harusnya bisa mendesak panitia untuk mencarikan solusi agar tidak terkesan beliau tidak peduli. Apalagi ini adalah gagasan beliau.". Ujar Yusri
Berdasarkan data bibit belum dibayar yang dimiliki Yusri dengan rincian sebagai berikut.
1. 60.000 bibit mangrove di Desa Patampanua
2. 60.000 bibit mangrove di Mampie Desa Galeso
3. 50.000 bibit mangrove di Desa Nepo
4. 17.000 bibit mangarove di campalagian milik Yudi.
Itu adalah jumlah bibit mangrove belum dibayar oleh panitia.
Yusri mengaku hingga saat ini masyarakat terus bertanya dan menagih soal nasib bibit mangrove yang mereka siapkan.
Editor : A. Rudi Fathir