MAMUJU, iNewsMamuju.id - Subdit II Harda Direktorat Kruminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Sulawesi Barat ungkap kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor (Ranmor), berupa pemalsuan dokumen dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Direktur Kriminal Umum ( Dirkrimum ) Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana menyampaikan pengungkapan kasus berawal pada bulan oktober 2022. Masyarakat inisial M yang membeli kendaraan, mengaku ingin balik nama kendaraan di Samsat Majene, namun saat itu terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram.
"Kita sampaikan bahwa berawal pada bulan oktober 2022 ada salah satu masyarakat. Ini adalah orang yang membeli kendaraan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan ke samsat majene bertujuan untuk dilakukan balik nama. Kemudian oleh petugas samsat dilakukan pengecekan administrasi yang telah diajukan oleh pemohon, pada saat pengajuan administrasi tersebut, dilakukan pengecekan petugas samsat atau petugas yang menerima saat itu mencurigai bahwa dokumen yang diajukan itu ada dugaan surat tidak benar," kata Nyoman saat konferensi pers. Senin (27/2/2023)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Kriminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Sulbar berhasil mengungkap, 12 unit kendaraan mewah berbagai merek menggunakan dokumen palsu dan diketahui berasal dari Jakarta.
Dalam kasus ini, diamankan seorang tersangka inisial AM. Diduga atas perannya, kendaraan – kendraan tersebut masuk di Sulbar.
"Dari 12 kendaraan tersebut, ada sama dokumen kendaraan, ada sama sadari AM. Yang bersangkutanlah yang menerima kendaraan tersebut. Kemudian didaftarkan di samsat majene, kemudian terbitlah dokumen yang baru dari samsat tersebut. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, pemeriksaan kepada para saksi, memang membenarkan bahwa semua dokumen yang jadi dasar pendaftaran kendaraan baru yang ada disamsat majene itu adalah tidak sama dengan yang aslinya yang dikeluarkan, yang ada dijakarta," jelasnya.
"Kendaraan tersebut diantaranya adalah bermerek honda, kemudian toyota, kemudian suzuki jadi semua kendaraan ada 12," sambung Nyoman.
Dijelaskan, pihak Dirkrimum Polda Sulbar masih melakukan pendalam terkait adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam hal penerbitan dokumen tersebut.
"Atas dasar itu, telah dilakukan penyidikan kemudian kami menetapkan saudara AM ini sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan, kemudian saat ini kami masih melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan adanya indikasi siapa-siapa yang membatu, terlibat dalam hal proses penerbitan dokumen tersebut," terangnya dihadapan wartawan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka AM yakni, pasal 262 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Editor : A. Rudi Fathir