get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Satopspatnal Kemenkumham Sulbar Razia Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Kemenkumham Sulbar Sambut Kunjungan Ditjen HAM, Agenda Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:55 WIB
header img
Kemenkumham Sulbar saat menyambut Rombongan Ditjen HAM. Foto: Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id  -- Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati beserta jajaran memenerima kunjungan kerja Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM, Hajerati bersama rombongan di Sulawesi Barat, Rabu (15/3/2023).

Menurut Parlindungan kunjungan Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM, Hajerati dalam rangka Pengukuhan Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM akan diselenggarakan di Grand Hotel Maleo pada Kamis (16/3/2023).

“Tak hanya Pelaksanaan pengukuhan, juga akan dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Persiapan Koordinasi Aksi Persiapan Pengumpulan Aksi HAM dan KKPHAM” ujar Parlindungan di Ruang VIP Bandara Tampa Padang Mamuju sesaat setelah menerima kedatangan Dir. Kerjasama HAM dan rombongan 

Kakanwil Parlindungan mengatakan bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya. Harapannya, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-haknya.

Kakanwil menilai bahwa penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara pemerintah.

“Dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM nantinya jajaran dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut