Cerita Jasmia di Tapalang Barat: Menahan Sakit di Rumah Papan, Terganjal Berkas KTP
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebuah potret keprihatinan datang dari Dusun Suri, Desa Pangasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Seorang wanita bernama Jasmia kini hanya bisa terbaring lemah di atas alas seadanya, menahan rasa sakit yang menjalar di seluruh tubuhnya.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, kondisi Ibu Jasmia tampak begitu memprihatinkan.
Mengenai dinding papan kayu yang sederhana, ia terbaring berselimut rasa sakit akibat penyakit asam urat parah yang diidapnya.
Menurut keterangan aparat desa setempat, beliau juga memiliki riwayat penyakit keturunan, namun rasa nyeri hebat dari asam urat itulah yang kini paling menyiksanya hingga tak berdaya.
Kondisi tersebut langsung memantik respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Mamuju. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju, Ikhsan Lasami, menegaskan Dinsos bergerak turun tangan untuk melihat langsung kondisi Ibu Jasmia.
"Rencana hari ini kami asesmen dan sekalian membawa bantuan," ujar Kadinsos Mamuju, Ikhsan Lasami, Minggu (23/8/2026).
Di balik rasa sakit yang dideritanya, terselip benang kusut masalah administrasi kependudukan. Berdasarkan data Profil Kecamatan Tapalang Barat dan penjelasan Kepala Desa Pangasaan, Ibu Jasmia secara administratif sebenarnya bukan warga Desa Pangasaan maupun warga Kabupaten Mamuju.
Ibu Jasmia merupakan warga yang tercatat secara resmi di Desa/Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Meski secara silsilah asal-usulnya memang berasal dari Dusun Suri, Desa Pangasaan, beliau baru beberapa bulan ini kembali menetap di kampung halamannya tersebut setelah kepindahannya dari Majene.
Saat kembali ke Desa Pangasaan, Ibu Jasmia tidak membawa dokumen kependudukan sama sekali. Pemerintah Desa Pangasaan sebenarnya telah berupaya mendampingi dan mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta KTP elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mamuju.
Namun, Dukcapil Mamuju tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut lantaran status kependudukan Ibu Jasmia masih aktif terdaftar di Kabupaten Majene.
Di sisi lain, Dinas Dukcapil Majene juga tidak bisa menerbitkan surat keterangan pindah jika bukan bersangkutan sendiri yang mengurusnya langsung, mengingat status hukumnya yang masih sah sebagai suami-istri dengan suaminya di Kecamatan Malunda, Majene.
Kendati terkendala aturan birokrasi kependudukan yang rumit, rasa kemanusiaan tetap dikedepankan aparat desa. Kepala Desa Pangasaan mengambil langkah bijak demi meringankan beban hidup wanita tersebut.
"Selain mengurus dokumen, Kepala Desa Pangasaan juga telah memberikan kebijaksanaan dengan menyalurkan bantuan berupa uang Rp 300.000 per bulan kepada Ibu Jasmia. Walaupun secara administrasi bukan penduduk Desa Pangasaan, ini adalah bagian dari kebijaksanaan dan kepedulian atas nama kemanusiaan," ungkap perwakilan pemerintah setempat.
Kini, harapan tertuju pada kedatangan tim Dinas Sosial Mamuju untuk memberikan penanganan medis serta bantuan logistik yang dibutuhkan, agar Ibu Jasmia bisa segera mendapatkan perawatan terencana atas penyakit yang dideritanya.
Editor : A. Rudi Fathir