get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Satopspatnal Kemenkumham Sulbar Razia Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Kemenkumham Sulbar Komitmen Pencegahan Korupsi

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:59 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan Lakukan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi. Foto: Kasim

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan melakukan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham, yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah se Indonesia dan para Pimpinan Tinggi Madya.

“Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus bekontribusi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi diharap menjadi salah satu bagian pencegahan korupsi,” lanjut Kakanwil Parlindungan

Kakanwil juga mengaku, pihaknya secara berkala melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui lnspektorat Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK).

Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atensi Bapak Menteri sebagai komitmen Kemenkumham sekaligus menunjukkan keseriusan dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

“Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi” lanjut Sekjen Kemenkumham

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasona H Laoly saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan dan kesungguhan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam melakukan pencegahan korupsi.

“Kementerian Hukum dan HAM bersama instansi terkait bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatat pemilik manfaat yang merupakan bagian dari skema pencegahan money launderig fan terorrist financing yang sesuai dengan Beneficial Ownership sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen melakukan Aksi Pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

“Serta melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan penuh rasa tanggung jawab” lanjutnya

Tak hanya itu juga dilakukan kerja sama antar Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pencapaian aksi secara optimal.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut