Curi Tembaga Menara PLN Senilai Rp 80 Juta, 3 Pria di Mamuju Ditangkap Polisi
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap tiga pelaku pencurian komponen tembaga menara transmisi milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Mamuju.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MA, MF, dan DP tersebut nekat menggasak komponen penangkal petir pada menara transmisi yang merupakan fasilitas vital negara.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan resmi dari petugas pengawas menara PLN Mamuju pada Kamis (11/6/2026). Dilaporkan bahwa kabel dan tembaga penangkal petir di menara transmisi Desa Rosso, Kecamatan Sampaga, telah raib.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan petunjuk dan melacak keberadaan para pelaku.
"Berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan, pengejaran langsung dilakukan," tulis Humas Polda Sulbar dalam keterangan resminya.
Hanya berselang kurang dari 24 jam, tepatnya pada Jumat (12/6/2026) dini hari pukul 00.10 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku pertama, MA, di kediamannya di Desa Kabuloan, Kecamatan Sampaga.
Pengembangan pun dilakukan. Dua puluh menit kemudian, atau sekitar pukul 00.30 WITA, petugas kembali menciduk dua tersangka lainnya, yakni MF dan DP, di kawasan sekitar Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Beraksi di 12 Menara Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan di hadapan penyidik Polda Sulbar, ketiga tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, aksi kriminal ini ternyata bukan yang pertama kali mereka lakukan. Komplotan ini mengaku telah menyasar tiga titik menara yang berbeda.
Sementara itu, berdasarkan data dari tim pengawas PLN, aksi pencurian di jalur transmisi Mamuju - Topoyo memang marak terjadi. Sejak awal tahun 2026, tercatat sudah ada 12 menara yang kehilangan komponen penangkal petirnya.
Akibat ulah komplotan ini, PT PLN (Persero) diperkirakan mengalami kerugian materiel yang cukup besar.
"Estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp 80.000.000," ungkap pihak PLN melalui saksi kunci.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap ketiga tersangka, Polda Sulbar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta hasil kejahatan, di antaranya:
- Satu buah pelat penanda menara.
- Dua potong tembaga hasil curian.
- Alat kejahatan: satu buah linggis dan satu gunting besi berukuran besar.
- Alat transportasi: satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
- Dua buah karung (warna hijau dan putih).
- Pakaian, jaket hitam, serta sepasang alas kaki yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polda Sulbar menegaskan bahwa fasilitas kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap upaya perusakan atau pencurian aset negara demi menjaga kestabilan pelayanan publik dan keamanan di wilayah Sulawesi Barat.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : A. Rudi Fathir