MAMUJU, iNewsMamuju.id - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Barat (Sulbar), resmi memasukkan surat laporan atau tanggapan ke Timsel KPU Sulbar. Sabtu (18/3/2023).
Gubernur LSM LIRA Sulbar Masnur Mas menuturkan, laporan yang dimasukkan untuk mempertegas kepada Timsel KPU bila ada calon anggota KPU Sulbar yang pernah mendapatkan sanksi keras disidang di DKPP.
Masnur bilang, tanggapan yang ia masukkan merupakan upaya untuk perbaikan KPU Sulbar.
"Karena kalau tidak memulai saat ini, KPU begitu-begitu saja," jelasnya.
Masnur berharap, tanggapan yang ia masukkan bisa diperhatikan dengan baik oleh Timsel KPU Sulbar.
"Yang sudah di DKPP tidak usah lagi di kasi masuk," ungkapnya.
Masnur mengatakan, ia memasukkan tanggapan secara pribadi dan juga atas nama lembaga.
LSM LIRA Sulbar merupakan lembaga yang pernah perkarakan KPU Mamuju tahun 2020 lalu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatan tersebut, DKPP menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 36-PKE-DKPP/IV/2020, Rabu (13/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 31-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Gubernur LIRA Sulbar Masnur Mas yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Ahmad Amran Nur, Asriani, Hasdaris, dan Muh. Rifai masing-masing sebagai Teradu I – V.
Masnur mengaku, ia masih menyimpan dengan rapi hasil keputusan sidang tersebut.
"Ada file kami bahwa pernah bermasalah dengan kami, ditingkat DKPP kami disidang secara virtual dan mereka ditegur, apakah itu kita kasi masuk kembali jadi anggota KPU provinsi? persoalannya ada yang lebih bersih," ujarnya.
Masnur mewanti-wanti Timsel KPU Sulbar untuk benar-benar memperhatikan tanggapan yang ia masukkan. Karena ia menginginkan seleksi KPU Sulbar ini melahirkan penyelenggaraan yang baik.
Apabila, tanggapan yang dimasukkan tidak juga digubris oleh Timsel ia memastikan akan menempuh jalur hukum.
"Tapi pun misalnya lolos maka kita akan cari jalan untuk somasi ini persoalan, saya selalu bahasakan sampai tuntas ini apa-apa," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim