get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Kejari Mamasa Tahan Mantan Kabag Keuangan PDAM Mamasa

Kejari Mamasa Terima Uang Pengganti Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang 

Senin, 20 Maret 2023 | 20:57 WIB
header img
Perwakilan dari keluarga terpidana Petrus Totuan menyerahkan uang pengganti kepada Kajari Mamasa. Foto: Humas

MAMASA, iNewsMamuju.id -- Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengganti  atas pelaksanaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang T.A. 2019 oleh keluarga Terpidana Petrus To’Tuan dan Terpidana Faisah Noer. Senin (20/3/2023).

Pembayaran uang pengganti yang di gelar di Aula Kantor Kejari Mamasa tersebut di wakili langsung Muhammad Saifan Luthfi selaku keponakan terpidana Faisah Noer, dan Wilson selaku anak kandung terpidana Petrus To’Tuan yang juga turut hadir dan disaksikan oleh Jaksa Eksekutor dan Penasehat Hukum Terpidana dalam perkara tersebut.

Kajari Mamasa H Musa, mengatakan, Sesuai Putusan Nomor :28/Pid-Sus TPK/2023/PN Mam Tanggal 07 Februari 2023, Terpidana Petrus To’Tuan menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.112.543.927.

"Dimana uang tersebut merupakan sisa uang pengganti dari barang bukti berupa uang sebesar Rp. 215.000.000 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa Petrus To’Tuan pada 16 Agustus 2022 sejumlah Rp. 200.000.000 dan pada 25 Januari 2023 sejumlah Rp.15.000.000," Kata Kajari.

Lanjut dikatakan, Selain itu sebagaimana Putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 07 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Mamuju juga membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Faisah Noer sebesar Rp. 30.000.000.

"Atas putusan tersebut terpidana Faisah Noer memenuhi seluruh pembayaran uang pengganti tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Mamasa melalui keponakan terpidana,"Ujar Kajari

Kajari menambahkan, Selanjutnya seluruh bukti pembayaran uang pengganti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Penerimaan Pembayaran Uang Pengganti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa dan pada hari yang sama disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada
  Negeri Mamasa.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, pidana uang pengganti merupakan pidana tambahan terhadap terdakwa atas sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, oleh karenanya pembayaran uang pengganti merupakan sarana yuridis yang digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut. ”Nullum crimen sine lege stricta yang dapat diartikan dengan : “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang
tegas” Tutup Kajari Mamasa H Musa

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut