MAMASA, iNewsMamuju.id -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa Resmi menetapkan tersangka AW Mantan Direktur PDAM Mamasa.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H. Musa dalam keteranga yang disampaikan ke redaksi iNewsMamuju.id, Kamis (27/7/2023).
Musa mengatakan, Penetapan tersangka AW, setelah diketahui penyidik tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa, memiliki dua alat bukti termasuk kerugian negara senilai kurang 500 juta rupiah.
“Kasus ini cukup lama ditangani karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK senilai kurang lebih 500 juta rupiah," Kata Musa.
Saat ini kata, Musa usai menetapkan tersangka, AW langsung di tahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa di Rutan Mamasa.
"Resmi kita tahan selama 20 hari kedepan dan sementara di titipkan di Rutan Mamasa," Ujar Musa.
Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AW ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Mamasa.
"Anggaran sebesar 1,5 Miliar akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.
“ Modusnya adanya dugaan ketidaksesuaian kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ dengan realisasi kegiatan yang terdapat pada Ibu Kota Kecamatan di beberapa kecamatan Kabupaten Mamasa dan adanya dugaan mark up meter air," Jelas Musa.
Editor : A. Rudi Fathir