MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polresta Mamuju Meringkus Seorang Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
Pelaku berinisial IR (19) yang bekerja sebagai sopir yang beralamat di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju tersebut diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi.
"Selanjutnya unit PPA mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut," Ujar Jamaluddin. Kamis kemarin.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku sendiri, kata Jamaluddin, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korbannya berinisial AA (14), sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.
"Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," Ungkap Jamaluddin.
Editor : A. Rudi Fathir