PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob kembali mengamankan HS (27) pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.
Pelaku diamankan berdasarkan LP/B/56/IV/2023/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 02 April tentang penganiayaan atas nama pelapor inisial TH (32) Desa Kulu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, berdasarkan interogasi, motifnya pelaku melakukan pemukulan karena kesal.
"Korban mendesak terus pelaku untuk diajak berkelahi. Dan pelaku meninju muka korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan," Ujar Iptu Adrian Batubara, Selasa (4/4/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu ini menambahkan, Diketahui pelaku bersama korban satu tempat kerja, dan berteman baik.
"Pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,”Ucap Iptu Adrian Batubara.
Editor : A. Rudi Fathir