Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keributan Istri Pertama dan Istri Kedua di Rimuku Mamuju Dibubarkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Gerinda di Mamuju Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 17 April 2023 | 11:55 WIB
  • author Nur Mubarak
Pencuri Gerinda di Mamuju Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencuri gerinda saat diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pencuri mesin gerinda. Senin (17/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan pelaku berinisial inisial HD (21) warga Dusun Rattepadada, Desa Saletto, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

HD mencuri uang dan mesin gerinda milik salah satu perusahaan di Jl Abdul Malik Pattana Endeng. Aksi HD dilakukan di waktu yang berbeda yakni 11-12 April 2023.

Jamaluddin menuturkan, pelaku melancarkan aksinya saat mengetahui para pekerja telah beristirahat.

Selasa, 11 April 2023 HD mengambil gerinda senilai Rp3 juta terlebih dahulu untuk dijual ke tempat usaha aluminium, seharga Rp1.150.000. Selanjutnya, pada 12 April 2023 uang senilai Rp2.950.000.

"Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi beberapa orang saksi diketahui mesin gerinda diambil oleh HD," jelasnya.

Berdasarkan informasi itu, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan menelusuri barang bukti ke tempat pelaku menjual hasil curiannya.

"Dan benar barang tersebut yakni mesin gerinda duduk (mesin katting)," ungkap Kasat Reskrim Akp Jamaluddin

Unit Resmob Sat Reskrim, bersama piket Reskrim, dan Patmor Sat Samapta Polresta Mamuju langsung menuju ke rumah pelaku.

HD diamankan polisi tanpa perlawanan dan  dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Total kerugian yang ditimbulkan HD yakni senilai Rp4.150.000," sebutnya.

Atas perbuatannya, HD terancam pasal 363 sub 362 hukuman pidana tindak pencurian dengan penjara maksimal tujuh tahun.

Motif pelaku melakukan pencurian untuk menjual barang curiannya dan digunakan memenuhi keperluan sehari-hari.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut