MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Mamuju membuka kemungkinan akan memeriksa Mantan Bupati Mamuju, Habsi Wahid.
Pemeriksaan itu menyusul penetapan HA, mantan Kepala Bidang Aset Daerah Mamuju sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah aset milik Pemkab Mamuju.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan menuturkan, HA telah melakukan penjualan sejumlah aset tidak sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka hanya mengantongi surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju.
"Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan, baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah benar. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah," ungkapnya.
Pada persoalan penerbitan SK itu, kejaksaan membuka kemungkinan akan memeriksa Mantan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
"Apakah yang menerbitkan keputusan itu nanti akan dimintai pertanggungjawaban, itu nanti urusan penyidik lebih lanjut," bebernya.
Subekhan menuturkan, hasil penjualan sejumlah aset daerah tersebut dinikmati oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim