get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembobolan Konter Handphone di Depan Pertamina Kali Mamuju

Tahap 2 ke Kejaksaan, Berikut Daftar Dugaan Korupsi ADD Kades Desa Uhaimate Mamuju

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:20 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin. Foto: Iman

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik tindak pidana korupsi Reskrim Polresta Mamuju resmi melimpahkan kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku ke kejaksaan Negeri Mamuju tahun anggaran 2016-2017.

Dalam kasus ini, penyidik resmi menetapkan Kepala Desa Uhaimate Rusdi Amran alias Amran sebagai tersangka.Selasa (23/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, mengatakan, kasus ini berawala dimana pemerintah Desa Uhaimate mendapatkan kucuran Dana Desa pada Tahun 2016 sebesar Rp.645.321.00 dan pada Tahun 2017 sebesar Rp.817.938.000 yang dikelola oleh tersangka Rusdi Amran selaku Kepala Desa Uhaimate.

"Tersangka ini dimana dalam pengelolaanya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang telah di buat oleh kepala desa. Yakni adanya pemalsuan dokumen, tidak tersalurnya dana kepada pihak pihak yang menerima didalam pertanggung jawaban," Kata Jamaluddin.

Berikut daftar dugaan korupsi ADD Kades Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju:

A.  Bidang pembangunan anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2016: 
1.    Bidang pembangunan anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2016:
a.    Kegiatan pembangunan plat dekker Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp.235.796.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 63.771.000 dengan rincian kegiatan yakni : 
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 67.945.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 15.775.000;
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 26.269,- Terdapat selisih sebesar Rp. 8.570.000,-
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 20.593.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 4.360.000,-
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 25.819.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 7.140.000,-
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 18.365.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 4.499.000;
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 18.373.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 6.712.000;
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 32.021.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 10.320.000;
-    Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 26.411.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 6.395.000;
b.    Kegiatan Rabat betin di dusun takarappuang, dusun tobelo dan dusun uhaimate sebesar Rp. 212.314.000,- terdapat selisih Rp. 15.320.000,- dengan rincian kegiatan:
-    Kegiatan Rabat beton di dusun takarappuang dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 30.000.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 3.640.000,-
-    Kegiatan Rabat beton di dusun Tobelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 83.440.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 11.680.000,-

c.    Upah kegiatan pengawasan pembangunan plat dekker sesuai dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 13.562.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 8.700.000,-

2.    Kegiatan Bidang pemberdayaan masyarakat anggaran Dana desa Tahun 2016:
a.    Adanya 4 (empat) kegiatan pelatihan dimana 2 (dua) kegiatan pelatihan digabung menjadi 2 (dua) kegiatan pelatihan dan dilaksanakn di hari yang sama dimana honor dan uang transfor tidak sesuai dengan yang dipertanggung jawabkan sehingga tidak terealisasi sebsar Rp. 38.355.000,-
b.    Kegiatan bantuan paud sebesar Rp. 6.500.000,- ditemukan selisih sebesar Rp. 1.500.000,-

1.    Kegiatan bidang pembangunan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun anggaran 2017:
a.    6 (enam) Kegiatan Rabat beton  di dusun uhaimate sebesar Rp. 644.550.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 13.990.000,-
2.    Terdapat honor kegiatan pengawasan pembangunan Rabet beton sebesar Rp. 5.680.000,- 
3.    Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017:
a.    Adanya uang transfort Pada dua kegiatan pelatihan yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban sebesar Rp. 7.000.000,-
b.    Bantuan Paud sebesar Rp. 8.000.000 terdapat selisih sebesar Rp. 2.000.000,-

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut