get app
inews
Aa Read Next : Banjir Parah Rendam Desa Bambu Mamuju, Warga Mengungsi

BBM Bercampur Air, Ini Hasil Pemeriksaan Tim Pertamina di SPBU Simboro 

Rabu, 19 April 2023 | 15:18 WIB
header img
Tim pertaminan sedang melakukan pemeriksaan di pertamina Simboro. Foto: Aji

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw beberkan hasil pemeriksaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bercampur air di di SPBU 7491507 Simboro Kabupaten Mamuju.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pengecekan secara mendetail di salah satu tangki penyimpanan BBM di SPBU tersebut, Pihaknya  menemukan adanya sisa air dalam tangki penyimpanan yang saat ini masih dalam proses pembersihan.

"Hasil pemeriksaan kami, memang menemukan ada sisa air yang mengendap dalam tangki penyimpanan. Dan saat ini masih sedang dilakukan pembersihan, “ kata Fahrougi, Rabu (19/4/2023).

Atas kejadian tersebut, Pertamina menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak dan menyampaikan bahwa pihak SPBU akan bertanggung jawab secara penuh untuk memperbaiki kendaraan konsumen yang terkena dampak pengisian BBM yang tercampur air dan menggantikan dengan BBM jenis Pertamax.

“Kami dari pihak Pertamina minta maaf khususnya masyarakat yang terdampak. Dan Tentu pihak SPBU akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kendaraan konsumen yang terkena dampak pengisian BBM yang tercampur air dan menggantikan dengan BBM jenis Pertamax,"Ucapnya.

Fahrougi Andriani Sumampouw, menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan melakukan prosedur pemeriksaan dan pelayanan sesuai SOP yang ada. Dan untuk SPBU tersebut sementara waktu tidak melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai pemeriksaan ini selesai.

"Sebagai alternatif masyarakat dapat melakukan pembelian BBM melalui SPBU terdekat di SPBU 7491558 Simbuang yang berjarak 2.9 km dan SPBU 7491503 Kali Mamuju yang berjarak 7 km dari lokasi SPBU Simboro. Dan untuk saat ini sedang dievaluasi sanksi yang ditetapkan untuk SPBU dari mulai sanksi administrasi berupa surat peringatan sampai dengan penghentian spbu sementara,"Pungaksnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut