MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar mendukung langkah Kejaksaan Negeri Mamuju dalam mengusut secara tuntas dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.
"LAK Sulbar mendukung penuh langkah kejari mamuju untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut tanpa pandang bulu dan tebang pilih," Kata Muslim Fatillah Azis, saat diwawancarai, Kamis (20/4/2023).
Muslim Fatillah Azis, bahkan meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju untuk dapat menyeret oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam skandal penjualan sejumlah aset Milik Pemerintah Daerah yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua yang terlibat siapapun itu baik langsung maupun tidak langsung harus dimintai pertanggung jawaban hukum, karena ini jelas - jelas perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan daerah / negara,"Tegasnya.
Bahkan, kata Muslim Fatillah Azis, jika keterangan seorang mantan bupati di perlu, penyidik di Kejari wajib memanggil apalagi jika diduga seorang mantan bupati tau persis akan permasalahan ini.
"Yach wajib dipanggil untuk dimintai keterangan agar kasus korupsi tersebut terang benderang,"Tegas Muslim Fatillah Azis lagi..
Sebelumnya diberitakan di iNewsMamuju.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.
Tersangka merupakan mantan kepala bagian aset pemerintahan Kabupaten Mamuju berinisial HA. Bahkan, pada persoalan penerbitan SK itu, kejaksaan membuka kemungkinan akan memeriksa Mantan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
"Apakah yang menerbitkan keputusan itu nanti akan dimintai pertanggungjawaban, itu nanti urusan penyidik lebih lanjut," bebernya.
Subekhan menuturkan, hasil penjualan sejumlah aset daerah tersebut dinikmati oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri," pungkasnya.
Selain itu, tersangka HA juga menjual aset daerah dengan melakukan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Bupati Mamuju.
"Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah legal. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah," ungkapnya.
Subekhan mengatakan, tersangka juga dengan sembarangan menjual aset daerah tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.
"Itulah yang kita kerucutkan bahwa tersangka ini patut dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya
Untuk diketahui, tersangka HA sendiri dikenakan pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999.
Editor : A. Rudi Fathir