MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulbar, kini menyoroti proyek pembangunan jalan martadinata yang terletak di perumahan gara nusa, yang diduga membabat pohon bakau. Dimana diketahui panjang jalan tersebut diketahui 405 meter, dan lebar jalan 8 meter kedalam jalan 1,5 meter.
Program tersebut adalah jalan mitigasi bencana yang dianggarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) sulbar melalui dana bantuan keuangan khusus (BKK) APBD T.A 2023 yang di salurkan ke kabupaten mamuju yang melekat di dinas perusahan umum (PU) dalam hal ini bidang bina marga.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar Andika Putra, dalam keterangan rilis yang dikirim ke redaksi iNewsMamuju.id, mengatakan, terkait dengan izin pembangunan jalan, bidang tata ruang mengklaim bahwa tidak diterbitkan izin soalnya mengacu pada perda nomor 10 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah kab. Mamuju 2019-2039 bahwa area pembangunan jalan tersebut masuk kategori permukiman walaupun terdapat banyak pohon bakau atau mangrove.
"Mereka juga mengklaim bahwa proses perencanaan di awal sudah ada hiba dari warga setempat untu dilakukan pembangunan jalan.
Wajib diketahui bahwa papan informasi pekerjaan di letakan jauh dari keramaian kira-kira berjarak 200 meter dari bahu jalan raya," Kata dia, kamis 21 Desember 2023.
Dia menyebutkan, untuk keterbukaan informasi kami hanya memberikan informasi bersifat lisan sesuai yang tercantum di kontrak, untuk salinan dokumennya nanti kami serahkan apabila pekerjaan selesai dan di periksa atau audit oleh BPK dan Inspektorat, Kata Andika sebagaimana mengutip pernyataan kepala Dinas Pekerjaan Umum Awaluddin.
“Untuk pekerjaan geotekstil hitungannya itu bukan perbuah dalam kontrak satuannya M2 bahan material geotek sedangkan untuk pekerjaan box culvert satuan volumenya dalam M dan dalam AHS itu bukan jumlah tapi satuan volume dalam M atau M2 sesuai kebutuhan volume pekerjaan di lokasi" Kata Andika.
Ia menambahkan, sangat ironi adanya penimbunan pohon bakau,mangrove atau bakau kan itu di lindungi dan sudah jelas regulasinya, kok bisa segampang itu di babat tanpa memiliki ijin. Prosesnya wajib berada di rel aturan lingkungan hidup,jangan sampai negara di rugikan akibat adanya penimbunan pohon bakau secara ilegal tanpa memiliki ijin dari dinas terkait.
"Kemudian pembangunan jalan tersebut mesti menjadi catatan agenda buat APH , sudah banyak pejabat yang terseret kasus karena faktor membabat pohon bakau, mesti diketahui status kepemilikan lahan tersebut apakah itu lahan milik negara tau kah hak ulayat dari warga,mesti demikian di perlukan ijin untuk perambahan pohon bakau sebab sekali lagi bahwa ada aturan untuk menebang pohon bakau," Jelasnya
Berikut Nama Paket Pekerjaan :Pembangunan Jalan Martadinata Perumahan Graha Nusa:
Sumber Anggaran : Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD 2023
Nilai Anggara : Rp. 1.845.625.779,39 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan tiga puluh sembilan sen)
Penyedia : CV. Prima Karsa
Pelaksanaan : Tanggal 1 sampai 30 desember
KPA : Ir. Awaluddin Latief, ST.,MT
PPK : Adnan Abbas, ST.
Item-item pekerjaan :
1. Penimbunan anggaran Rp. 399.000.000
2. Geotekstil anggaran Rp. 326.000.000
3. Box culvert anggaran Rp. 494.000.000
4. Pemasangan Batu anggaran Rp. 355.000.000
Dll .
Editor : A. Rudi Fathir