MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar Robianto mengingatkan ke Jajaran Lapas dan Rutan untuk tidak melakukan perbuatan diluar dari SOP yang ada.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel petugas di Rutan Mamuju di dampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kepala Rutan Mamuju. Rabu (10/5/2023)
Menurut Robianto, dengan maraknya sorotan dan pengaduan masyarakat, Kadivpas berharap agar seluruh jajarannya tetap komitmen menjaga integritas.
“Hal ini juga telah ditekankan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam setiap kesempatannya,” Ujarnya.
Tak hanya itu Robinto mengaku, hal yang disampaikannya itu juga sebagai tindaklanjut edaran Dirjenpas Nomor : PAS-PK.08.05-71. Untuk itu, Robianto berharap agar seluruh jajaran tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut ia memerintahkan agar seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Barat, segera menyusun rencana pelaksanaan apel deklarasi zero halinar yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menegaskan ke jajaran apabila ada petugas di Lapas dan Rutan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas.
“Kepala Lapas dan Rutan untuk tidak segan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pelanggaran," Kata Parlindungan
Hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Sekjen Kemenkumham untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugas.
“Kita memiliki tanggungjawab yang sama untuk menjadi lebih baik, karena kalau bukan sekarang kapan lagi, untuk itu mari bersama-sama berbenah diri, agar Lapas dan Rutan di Sulbar bisa lebih maju dan menjadi lebih baik” pungkas Parlindungan di ruang kerjanya
Tak hanya itu, Parlindungan juga mengingatkan agar jajarannya tetap berkomitmen menerapkan 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
"Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, Zero HP, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini , Polri, TNI, Kejaksaan dan BNNK serta lainnya,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir