Polisi Tangkap 2 Pencuri Emas di Sendana Majene
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/10/25a5a_kapolres-majene.jpg)
MAJENE, iNewsMamuju.id - Satuan Reskrim Polres Majene menangkap dua pelaku pencuri emas. Pelaku berinisial L dan HS keduanya merupakan warga Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan, L dibekuk di kediamannya di Dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana, dan HS diamankan di Jalan Poros Majene Mamuju Tepatnya di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
"Kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 april 2023 di kediaman Hawwa di Dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene," kata Kapolres sesuai keterangan tertulis yang diterima. Rabu (10/5/2023).
Adapun kronologis kejadian, bermula ketika HS mendatangi rumah L untuk meminjam uang, namun L tidak memiliki uang, HS menyuruh L untuk mencuri emas dengan menunjuk salah satu rumah warga, nantinya hasil curian mereka bagi dua.
Pelaku L kemudian memasuki rumah korban, pelaku merusak kuncian kamar menggunakan sebatang besi yang ia temukan di dalam rumah dan setelah berhasil merusak kuncian kamar, L lalu mengambil tas selempang yang berada diatas kasur dan mengeluarkan semua isi tas.
"Berisi 1 buah Kalung emas, 1 kalung Linontin, 3 buah cincin, 2 buah gelang emas, dan 1 pasang anting giwang, serta 1 unit HP," jelas Kapolres.
Hasil curian dijual di Kecamatan wonomulyo Kabupaten Polman. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta
"Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 Jo Pasal 486 KUH Pidana," kata Kapolres.
Editor : Lukman Rahim